logika !!! anggota DPR melakukan korupsi , perlu kalian tahu

Peraturan adalah sesuatu yang disepakati dan mengikat sekelompok orang/lembaga dalam rangka mencapai suatu tujuan dalam hidup bersama . maka tidak heran setiap orang memiliki sebuah peraturan tidak terkecuali juga dengan sebuah negara .

 Indonesia adalah sebuah Negara yang memiliki peraturan agar masyarakatnya tertib dan tidak seenaknya dalam melakukan sesuatu . Indonesia sendiri memiliki banyak peraturan namun peraturan yang paling banyak dikenal adalah undang-undang (uu) , mengatur banyak sekali tentang kehidupan .
 uu sendiri dibuat oleh badan legislatif yang meliputi DPR,MPR,dan DPD . secara tidak langsung orang yang membuat harus pula mengikuti peraturan tersebut . di undang-undang sendiri memiliki banyak peraturan meliputi tentang warga Negara , tentang HAM , pemerintah dan lain-lain , tidak terkecuali dengan korupsi . di sinilah saya kan menekankan tentang korupsi

mengapa di Indonesia masih banyak anggota lembaga pembuat UU  menyimpang dari peraturan yang mereka buat   ....
Berikut saya simpulkan ada beberapa pembuat uu  yang terjerat kasus korupsi

Berikut ulasannya ..........

Inilah daftar anggota DPR yang terjerat korupsi  dari  sumber www.rappker.com :

1. I PUTU SUDIARTANA ( 28 JUNI 2016 ) kasus sangkaan menerima uang suapan sebesar S$40 ribu dan Rp 500 juta untuk menggolkan rencana pembangunan ruas jalan
2. ANDI TAUFAN TIRO ( 27 april 2016) kasus sangkaan menerima suap sebesar Rp 7, 4 milliar  untuk mendorong komisi V DPR meloloskan usulan proyek rekontruksi jalan di Maluku
3. BUDI SUPRIYANTO ( 2maret 2016 ) kasus sama dengan Andi Taufan Tiro
4. DAMAYANTI WISNU PUTRANTI (13 JANUARI 2016 )  kasus  sama denagn Andi Taufan Tiro
5. DEWIE YASIN LIMPO (20 oktober 2015 ) kasus didakwa menerima pemberian sebesar 177.700 dollar Singapura , uang tersebut diberikan agar Dewie membantu mengupayakan anggaran dari pemerintah sebesar Rp50 milliar untuk proyek pembangunan pembangkit listrik di kabupaten Deiyai , Papua .
6. PATRICE RIO CAPELLA ( 16 oktober 2015 ) kasus menerima gratifikasi terkait proses penanganan perkara bantuan daerah , tunggakan dana hasil dan penyertaan modal sejumlah badan usaha milik daerah
7. ARDIANSYAH (9 april 2015 ) kasus diduga menerima suap dari direktur PT Mitra Maju Sukses

Dan secara keseluruhan sejak 2004 hingga juni 2017 data statistik KPK menyebutkan ada 78 kepala daerah yang berurusan dengan KPK . (sumber : kompas .com )

Lalu menjadi pertanyaan apa yang membuat anggota pembuat UU ini terus melakukan aksinya hingga beberapa daerah terus kedapatan melakukan korupsi ?

Berikut berfikir secara logis

Melalui artikel detik news  : ketua KPK, Agus Rahardjo mengungkapkan “OTT KPK bersumber dari laporan orang .”

 ini artinya koruptor akan tertangkap jika hanya ada pelapor .  ketika tidak ada pelapor maka koruptor akan terus berlanjut dan ketika ini terjadi terus menerus maka daerah mereka akan terus terjadi kerugian .

menjadi pertanyaan pula , apakah masyarakat disana berani untuk melaporkan ulah pemerintah jika ia melakukan hal yang menyeleweng dari peraturan?

Apakah jaminan bagi mereka yang melapor , jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan ketika orang tersebut sudah melapor ?

Jika kita lihat secara keseluruhan sejak 2004 hingga juni 2017 data statistik KPK menyebutkan ada 78 kepala daerah yang berurusan dengan KPK . (sumber : kompas .com )

Ini berarti dalam setahun KPK hanya bisa mendapatkan 24 dan dalam sebulan kurang lebih 2 pelaku koruptor yang tertangkap jika kita membagikannnya secara merata

Ini membuat bahwa seorang koruptor semakin terus melakukan aksinya karena didalam pikirannya mereka hanya akan tertangkap jika ada yang melaporkan

sekian dari artikel ini Mudah-mudahan artikel ini membantu

Sekian dan terima kasih 

logika !!! anggota DPR melakukan korupsi , perlu kalian tahu logika !!! anggota DPR melakukan korupsi , perlu kalian tahu Reviewed by Pengetahuan on 3:26 AM Rating: 5

No comments:

Powered by Blogger.